Raja Jalanan
Tak terhitung seberapa banyak manusia unik yang tersebar di jalanan, mulai dari jalan nasional hingga gang-gang perumahan maupun pedesaan. Penulis sendiri terkadang sampai terheran-heran apa yang ada di kepala manusia-manusia unik ini pikirkan saat mereka sedang ada dijalan, baik sebagai pejalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
Pernah suatu hari penulis sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ada sebuah kendaraan yang melesat kencang dari dari lawan arah dengan santainya memacu kendaran sambal zig-zag tidak karuan dan alhasil hamper menabrak sebuah angkot yang sedang parkir. Belum lagi penulis pernah hampir menabrak sebuah mobil H-RV yang berhendi mendadak ditengah jalan dimana jalan itu merupakan jalan nasional yang memiliki 4 jalur tanpa pembatas, setelah diamuk masa karena menjadi suatu kecelakaan beruntun diketahui seorang perempuan pemilik mobil tersebut sedang menelfon pacarnya dan sengaja berhenti mendadak karena harus memperbaiki posisi duduknya. Hal itu diketahui pasca pemilik kendaraan jujur setelah diamuk massa.
Disisi lain dari pengguna jalan selain ugal-ugalan dan berbelok arah tanpa aba-aba. Banyak manusia unik yang menganggap bahwa seolah-olah jalan milik dia seorang. Kita masih sering menemui manusia yang merokok saat sedang mengendarai kendaraan dan dengan santainya membuang abu dan putung rokok sesuka hati mereka. Padahal hal ini sudah diatur di Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengatur larangan merokok saat berkendara.
Raja jalanan lain yang sudah dimengerti ialah para lane honger jalan tol dan para pelawan arah. Para lane honger membela diri dengan alasan mereka sudah menaati saat mereka sudah dibatas kecepatan maksimal dan mereka berhak untuk berjalan statis di jalur kanan, sedangkan sudah aturan yang jelas yaitu Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Dan pada Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, menjelaskan bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Begitupun dengan para pelawan arah dimana mereka berdalih telat masuk kantor, ada rapat mendadak, nenek mereka lahir lagi atau apalah yang dimana semua alasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan mereka untuk melawan arah. Parahya lagi apabila mereka tertabrak akibat kebodohan mereka sendiri, mereka meminta tanggung jawab dari penabrak. Terlalu lucu jika orang bodoh meminta pertanggungjawaban atas kebodohannya sendiri. Sudah jelas padahal pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Raja jalanan lain ialah para pemilik strobo dan sirine dimana kendaraan mereka sangat tidak berhak menggunakan 2 barang tersebut. Hal ini sering digunakan para oknum nol akal yang ingin menerobos jalanan tol, kepadatan jalan kota. Sedangkan mereka bukan badan yang berwenang menggunakan hal tersebut. Bahkan para anggota polisi sudah dilarang menggunakan barang tersebut saat tidak sedang bertugas dan ber plat biasa.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135 menjelaskan bahwa penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia. Selain itu semua kendaraan yang berhak memiliki strobe pun juga diatur pada UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59 terkait penggunaan strobo.
Kesimpulan :
Walaupun memang kita sudah membayar pajak dan apalagi menjadi salah satu mayoritas masyarakat disuatu daerah, bukan berarti kita dengan bebas menggunakan jalan sesuka hati. Semahal-mahalnya kendaraan akan terlihat murah saat penggunanya tidak menggunakan akalnya untuk menyetir dengan tertib, semurah-murahnya kendaraan, pemilikya secara otomatis berwibawa saat ia dengan tertib menaati aturan ayng berlaku dijalan. Yang tak kalah penting ialah walaupun kita sudah tertib, bisa jadi manusia bodoh jalanan yang akan menyebabkan mencelakai kita. Jadi minimalkan dan efisiensikan waktu kita saat kita sedang dijalan raya dengan ataupun tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Komentar
Posting Komentar